BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Standar pengelolaan
pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pada dasarnya merupakan
konsep dasar terlaksananya pendidikan di Negara Indonesia. Dengan adanya
standar pengelolaan pendidikan ini masing – masing sekolah mempunyai konsep
yang berbeda – beda tetapi tetap dalam koridor Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional.
Setiap satuan pendidikan
wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Hal
ini dibuktikan bahwa masing – masing sekolah mempunyai tujuan yang terarah dan
jelas sehingga ketika sekolah tersebut melakukan berbagai kegiatan dan
aktivitas sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya.
B.
BATASAN MASALAH
Dengan latar belakang
tersebut diatas maka penulis membatasi permasalahan yang sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, yaitu:
1. Perencanaan Program
2. Pelaksaanaan Rencana Kerja
3. Pengawasan dan Evaluasi
4. Kepemimpinan Sekolah
5. Sistem Informasi Manajemen
C.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah
yang dikembangkan oleh penulis yaitu:
1. Bagaimana perencanaan program di
sekolah?
2. Bagaimana pelaksanaan Rencana Kerja
di sekolah?
3. Bagaimana Pengawasan dan Evaluasi di
sekolah?
4. Bagaimana Kepemimpinan di sekolah?
5. Bagaimana sistem informasi manajemen
di sekolah?
D.
MANFAAT MASALAH
1. Untuk mengetahui bagaimana perencanaan
program di sekolah
2. Untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan Rencana Kerja di sekolah
3. Untuk mengetahui bagaimana
Pengawasan dan Evaluasi di sekolah
4. Untuk mengetahui bagaimana
Kepemimpinan di sekolah
5. Untuk mengetahui bagaimana sistem
informasi manajemen di sekolah
BAB
II
KERANGKA
TEORI
A.
PERENCANAAN PROGRAM SEKOLAH
Dipastikan setiap
sekolah mempunyai visi dan misi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Visi dan
misi itu tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, tapi
tentunya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional sehingga
perkembangan disekolah tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman.
Visi sekolah dijadikan sebagai
cita – cita bersama setiap warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
pada masa yang akan datang. Visi tersebut harus mampu memberikan inspirasi,
motivasi dan kekuatan pada warga sekolah. Visi dapat dirumuskan oleh semua
warga sekolah dan diputuskan dalam rapat sekolah serta memperhatikan masukan –
masukan dari dewan komite sekolah. Setelah sepaham atas visi tersebut kemudian
disosialisasikan kepada warga sekolah kemudian ditinjau secara berkala sesuai
dengan perkembangan dan tantangan masyarakat.
Misi sekolah dapat
memberikah arah dalam mewujudkan visi sekolahsesuai dengan tujuan pendidikan
sekolah.misi merupakan dasar dari program sekolah serta menekankan pada
kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan. Misi dapat
memberikan keluwesandan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan pendidikan
unit sekolah yang terlibat.
Dari visi dan misi itu
lalu di tuangkan dalam rencana kerja sekolah. Rencana kerja bisa dalam jangka
menengah danjangka tahunan. Rencana kerja menengah biasanya 4 tahun sekali dan
diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Rencana kerja tahunan
dijadikan dasar pengelolahan sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
B.
PELAKSANAAN RENCANA KERJA
Pelaksanaan Rencana
kerja di masing – masing sekolah meliputi:
1. Pedoman sekolah
2. Struktur organisasi sekolah
3. Pelaksanaan kegiatan sekolah
4. Bidang kesiswaan
5. Bidang kurikulumdan kegiatan
pembelajaran
6. Bidang pendidik dan tenaga
kependidikan
7. Bidang sarana dan prasarana
8. Bidang keuangan dan pembiayaan
9. Budaya dan lingkungan sekolah
10.
Peran
serta masyarakat dan kemitraan sekolah
Sekolah membuat dan
memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang
mudah dibaca oleh pihak terkait. Perumusan pelaksanaan rencana kerja
sisesuaikan dengan visi dan misi sekolah tersebut.
Pedoman pengelolaan
sekolahmeliputi: kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), kalender
pendidikan, struktur organisasi, pembagian tugas, tata tertib dan biaya
operasionalsekolah. Pedoman sekolah berfungsisebagai petunjuk pelaksanaan
operasional.
C.
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Sekolah menyusun program
pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penyusunan
program pengawasan ini didasarkan pada Standar Pendidikan Nasional kemudian
disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawasan
pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan dan
tindak lanjut hasil pengawasan. Pengawasan melaporkan hasil pengawasan di
sekolah kepada bupati atau walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota
yang bertanggung jawab dibidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan,
setelah dikonfirmasikan pada sekolah yang terkait.
Sekolah juga melakukan
evaluasi diriterhadap kinerja sekolah. Proses evaluasi dan pengembangan KTSP
dilaksanakan secara komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu
pengetahuandan teknologi yang mutakhir. Evaluasi kinerja pendidikharus
memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan – perubahan peserta didik.
Selain itu sekolah juga harus menyiapkan bahan – bahan yang diperlukan untuk
mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hal tersebut untuk meningkatkan kualitas kelembagaan secara holistikdengan
menindaklanjuti saran – saran hasil akreditasi.
D.
KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Setiap sekolah dipimpin
oleh seorang kepala sekolah. Criteria untuk menjadi seorang kepala sekolah
berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala
sekolah SMP/MTs minimal dibantu oleh wakil kepala sekolah, dan SMA/MA minimal
dibantu oleh tiga wakil kepala sekolah.
Wakil kepala sekolah
dipilih oleh dewan pendidik dan proses pengangkatan serta keputusannya
dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi diatasnya. Kepala
dan wakil sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan prilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkannya
dalam melaksanakan tugas keprofesionalansesuai dengan standar pengelolaan
satuan pendidikan.
Kepala sekolah
menjabarkan visi kedalam misi target mutu, merumuskan tujuan yang akan dicapai
menganalisis, membuat rencana kerja strategis, bertanggung jawab dalam membuat
keputusan anggaran sekolah. Selain itu kepala sekolah mampu memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik. Kepala sekolah juga menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat dan komite sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunikasi
yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
Kepala sekolah dapat
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai
dengan bidangnya.
E.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Sekolah mengelola sistem
informasi manajemen yang memadaiuntuk mendukung administrasi pendidikan yang
efektif, efisien dan akuntabel. Sekolah juga menyediakan fasilitas informasi
yang efisien, efektif dan mudah diakses. Selain itu sekolah juga menugaskan
seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi
maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan
pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkan dan
didokumentasikan.
Pihak sekolah juga
berkomunikasi antar warga sekolah dilingkungan sekolah dilaksanakan secara
efisien dan efektif.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan pengelolaan sekolah yang merupakan
didalamnya berbagai kegiatan di sekolah tersebut. Sekolah juga merupakan tempat
proses belajar dan mengajar bagi peserta didik untuk memperoleh berbagai
pengetahuan dan keterampilan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tersebut bahwa pengelolaan pendidikan dan manajemen sekolah harus
sesuai visi dan misi yang dibangun oleh sekolah tersebut. Segala penyusunan
program harus di sesuaikan dengan tujuan sekolah sehingga proses pelaksanaannya
sesuai dengan Program Pendidikan Nasional.
B. SARAN
Demikian makalah ini
penulis susun dengan mengutip Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Mudah – mudahan dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi
penulis sendiri, teman – teman, dan orang lain. Kritik dan sarannya sangat kami
butuhkan demi untuk pembuatan makalah berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar