Selasa, 24 Januari 2012

Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Standar pengelolaan pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pada dasarnya merupakan konsep dasar terlaksananya pendidikan di Negara Indonesia. Dengan adanya standar pengelolaan pendidikan ini masing – masing sekolah mempunyai konsep yang berbeda – beda tetapi tetap dalam koridor Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Hal ini dibuktikan bahwa masing – masing sekolah mempunyai tujuan yang terarah dan jelas sehingga ketika sekolah tersebut melakukan berbagai kegiatan dan aktivitas sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya.


B.   BATASAN MASALAH
Dengan latar belakang tersebut diatas maka penulis membatasi permasalahan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, yaitu:
1.   Perencanaan Program
2.   Pelaksaanaan Rencana Kerja
3.   Pengawasan dan Evaluasi
4.   Kepemimpinan Sekolah
5.   Sistem Informasi Manajemen

C.   RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang dikembangkan oleh penulis yaitu:
1.   Bagaimana perencanaan program di sekolah?
2.   Bagaimana pelaksanaan Rencana Kerja di sekolah?
3.   Bagaimana Pengawasan dan Evaluasi di sekolah?
4.   Bagaimana Kepemimpinan di sekolah?
5.   Bagaimana sistem informasi manajemen di sekolah?

D.   MANFAAT MASALAH
1.   Untuk mengetahui bagaimana perencanaan program di sekolah
2.   Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Rencana Kerja di sekolah
3.   Untuk mengetahui bagaimana Pengawasan dan Evaluasi di sekolah
4.   Untuk mengetahui bagaimana Kepemimpinan di sekolah
5.   Untuk mengetahui bagaimana sistem informasi manajemen di sekolah

BAB II
KERANGKA TEORI

A.   PERENCANAAN PROGRAM SEKOLAH
Dipastikan setiap sekolah mempunyai visi dan misi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Visi dan misi itu tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, tapi tentunya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional sehingga perkembangan disekolah tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman.
Visi sekolah dijadikan sebagai cita – cita bersama setiap warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang. Visi tersebut harus mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah. Visi dapat dirumuskan oleh semua warga sekolah dan diputuskan dalam rapat sekolah serta memperhatikan masukan – masukan dari dewan komite sekolah. Setelah sepaham atas visi tersebut kemudian disosialisasikan kepada warga sekolah kemudian ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan masyarakat.
Misi sekolah dapat memberikah arah dalam mewujudkan visi sekolahsesuai dengan tujuan pendidikan sekolah.misi merupakan dasar dari program sekolah serta menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan. Misi dapat memberikan keluwesandan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan pendidikan unit sekolah yang terlibat.
Dari visi dan misi itu lalu di tuangkan dalam rencana kerja sekolah. Rencana kerja bisa dalam jangka menengah danjangka tahunan. Rencana kerja menengah biasanya 4 tahun sekali dan diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolahan sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.

B.   PELAKSANAAN RENCANA KERJA
Pelaksanaan Rencana kerja di masing – masing sekolah meliputi:
1.   Pedoman sekolah
2.   Struktur organisasi sekolah
3.   Pelaksanaan kegiatan sekolah
4.   Bidang kesiswaan
5.   Bidang kurikulumdan kegiatan pembelajaran
6.   Bidang pendidik dan tenaga kependidikan
7.   Bidang sarana dan prasarana
8.   Bidang keuangan dan pembiayaan
9.   Budaya dan lingkungan sekolah
10.                Peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
Sekolah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak terkait. Perumusan pelaksanaan rencana kerja sisesuaikan dengan visi dan misi sekolah tersebut.
Pedoman pengelolaan sekolahmeliputi: kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), kalender pendidikan, struktur organisasi, pembagian tugas, tata tertib dan biaya operasionalsekolah. Pedoman sekolah berfungsisebagai petunjuk pelaksanaan operasional.

C.   PENGAWASAN DAN EVALUASI
Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penyusunan program pengawasan ini didasarkan pada Standar Pendidikan Nasional kemudian disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengawasan melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati atau walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang bertanggung jawab dibidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah yang terkait.
Sekolah juga melakukan evaluasi diriterhadap kinerja sekolah. Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuandan teknologi yang mutakhir. Evaluasi kinerja pendidikharus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan – perubahan peserta didik. Selain itu sekolah juga harus menyiapkan bahan – bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hal tersebut untuk meningkatkan kualitas kelembagaan secara holistikdengan menindaklanjuti saran – saran hasil akreditasi.
D.   KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Setiap sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah. Criteria untuk menjadi seorang kepala sekolah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah SMP/MTs minimal dibantu oleh wakil kepala sekolah, dan SMA/MA minimal dibantu oleh tiga wakil kepala sekolah.
Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik dan proses pengangkatan serta keputusannya dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi diatasnya. Kepala dan wakil sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalansesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan.
Kepala sekolah menjabarkan visi kedalam misi target mutu, merumuskan tujuan yang akan dicapai menganalisis, membuat rencana kerja strategis, bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah. Selain itu kepala sekolah mampu memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik. Kepala sekolah juga menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunikasi yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
Kepala sekolah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E.   SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Sekolah mengelola sistem informasi manajemen yang memadaiuntuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel. Sekolah juga menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses. Selain itu sekolah juga menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkan dan didokumentasikan.
Pihak sekolah juga berkomunikasi antar warga sekolah dilingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.


BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan pengelolaan sekolah yang merupakan didalamnya berbagai kegiatan di sekolah tersebut. Sekolah juga merupakan tempat proses belajar dan mengajar bagi peserta didik untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan.
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tersebut bahwa pengelolaan pendidikan dan manajemen sekolah harus sesuai visi dan misi yang dibangun oleh sekolah tersebut. Segala penyusunan program harus di sesuaikan dengan tujuan sekolah sehingga proses pelaksanaannya sesuai dengan Program Pendidikan Nasional.

B.   SARAN
Demikian makalah ini penulis susun dengan mengutip Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Mudah – mudahan dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis sendiri, teman – teman, dan orang lain. Kritik dan sarannya sangat kami butuhkan demi untuk pembuatan makalah berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar